VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih berlangsung di tingkat pemerintah. Ia menegaskan bahwa prosesnya melibatkan berbagai pihak, termasuk pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan Nasional.
Yassierli menyebut pemerintah tengah menyiapkan konsep dan melakukan kajian mendalam terkait penyesuaian upah minimum.
“Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” ujarnya di sela kegiatan Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Baca Juga: Menaker Dorong Produktivitas Tenaga Kerja untuk Maksimalkan Bonus Demografi
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan secara hati-hati karena menyangkut keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Pemerintah, kata dia, masih memiliki waktu untuk menyiapkan aturan maupun keputusan terkait kenaikan UMP tahun depan.
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan upah akan tetap memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Dalam putusan itu, kenaikan UMP harus memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta kebutuhan hidup layak (KHL).
Baca Juga: Menaker: Kalau Tak Bisa Lindungi Pekerja, Saya Akan Mundur!
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebelumnya telah menyampaikan usulan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” katanya di Jakarta, Senin (11/8/2025).