Selama ini, para pekerja migran yang menjadi korban kejahatan TPPO karena mereka tidak menempuh prosedural yang resmi.
Mereka memilih perusahaan yang tidak memiliki izin atau ilegal yang biasanya melalui calo, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan pengawasan dan perlindungan.
Oleh karena itu, pihaknya minta masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri melalui perusahaan yang terdaftar di Disnaker setempat.
“Kami minta masyarakat jika hendak bekerja sebagai tenaga migran harus menempuh prosedural yang resmi agar tidak menjadi korban kejahatan TPPO,” katanya. *