VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang diperingati setiap 15 Februari harus menjadi momentum untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan PRT (PPRT).
Lestari, dalam keterangan diterima di Jakarta, menyebut Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah di tengah meningkatnya berbagai kekerasan terhadap PRT. Oleh sebab itu, RUU PPRT perlu disahkan demi mewujudkan perlindungan yang menyeluruh.
“Kita perlu duduk bersama mencari cara agar inisiatif untuk memberi perlindungan terhadap PRT dengan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang,” ucap Lestari dalam gelar wicara peringatan Hari PRT Nasional yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (13/2/2025).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kader Norma Ketenagakerjaan
Ketidakadilan yang masih terjadi terhadap PRT perlu disadari oleh berbagai pihak sebagai suatu bentuk tanggung jawab bersama. Menurut dia, tanpa perlindungan menyeluruh kepada PRT, negara belum sepenuhnya merealisasikan amanat konstitusi untuk melindungi setiap warga negara.