Penempatan tenaga kerja ke luar negeri dinilai dapat memberikan beragam manfaat. Misalnya, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Kontribusi remitansi terus mengalami peningkatan, masing-masing di angka Rp135,7 triliun pada tahun 2020, Rp136,5 triliun pada tahun 2021, dan Rp139,4 triliun pada tahun 2022. (*)