VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) kaburan menjadi korban kebakaran saat berada di Taiwan.
Faisal, PMI asal Indramayu tersebut terkena kebakaran saat berada di daerah Cang Hua.
Seluruh badannya pun terbakar hingga 40 persen. Kebakaran diakibatkan adanya kerusakan pada aliran sepeda listrik.
“Itukan sepeda listrik cosleting,” kata Faisal, dikutip dari YouTube Faisal Soh, Jumat, (13/12/2024).
Pada saat kebakaran terjadi, Faisal berada di lantai 4. Api terpicu dari lantai satu kemudian naik dengan cepat.
Baca Juga: Kepala Imigrasi Nunukan Terjun Awasi Perlintasan Ilegal
“Pas Waktu itu akun turun, terobos dari lantai 4 langsung turun ke lantai satu. Terus posisi aku itu kulit aku kelupas semua kebakar api,” kata Faisal.
Dalam kebakaran tersebut, terdapat tiga orang Taiwan yang meninggal dunia. Faisal mengaku bahwa dirinya tinggal di mess bebas dimana tempat para PMI yang overstay.
Saat ditanya alasan Faisal overstay, ia mengatatakan bahwa dirinya membutuhkan. Awalnya ia juga sempat bekerja secara resmi namun hanya tujuh bulan.
“Waktu resmi itu alasannya ga bisa kerja. resmi kan 7 bulan. kemudian nunggu potongan selesai dan baru dijemput agency,” kata Faisal.
Faisal menjelaskan bahwa dirinya overstay berada di Taiwan selama satu tahun. Untuk biaya perawatan, Faisal mendapatkan bantuan oleh pemerintah.
Saat resmi berangkat bekerja, Faisal dikenakan biaya Rp56 juta ditambah potongan total hampir Rp80 juta.
Faisal Soh, YouTuber yang acap kali membahas PMI pun bertanya kepada Amri Piliang.
Baca Juga: Kemlu Bakal Evakuasi Kembali 96 WNI daru Suriah
“Apakah hak-haknya masih bisa diperjuangkan,” tanya Faisal Soh.
Terlebih, PMI asal Indramyu tersebut menjadi PMI kaburan.
“jadi kita Kembali ke undang-undang 18 2017 itu dengan tegas pekerja migran tidak dapat dibebani biaya penempatan. Dan hak-haknya pekerja migran,” kata Amri Piliang.
Faisal, PMI asal Indramayu juga menjelaskan bahwa ia tidak mendapatkan pelatihan profesi.
Menurut Amri Piliang, para PT tidak melaksanakan pasal 5 dan pasal 12 Undang-Undang 18 Tahun 2017 dimana hal tersebut menjadi salah satu persyaratan pekerja migran yang boleh diberangkatkan ke luar negeri.
Padahal menurut Amri Piliang, sertifikat tersebut bisa dipakai untuk bekerja di Indonesia setelah pulang dari luar negeri.
“Overstay itu kan pelanggaran dia di negara penempatan tapi yang kita kejar itu hak-hak pekerja migran ini,” jelas Amri Piliang.
Faisal Soh dan Amri Piliang akan mencoba untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-haknya pada perusahaan.