Jakarta – Kementerian Sosial terus mengupayakan pemberdayaan lewat kewirausahaan bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dalam keterangannya disiarkan di Jakarta, Kamis, mengatakan kepada 18 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk tidak gampang terbujuk rayu dengan iming-iming gaji tinggi, bekerja di luar negeri namun tanpa dokumen resmi.
“Jangan mudah terbujuk rayu. Padahal kan mereka sudah memiliki usaha. Hanya saja sepertinya mereka kurang memiliki pengetahuan dalam pengelolaan usaha termasuk pengelolaan keuangan. Sehingga ketika terjadi penurunan usaha mereka tidak siap dan mudah putus asa,” ujar Mensos di Balar Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta.
Mensos mengatakan para korban sejatinya cukup memiliki kemandirian ekonomi karena mereka telah memiliki usaha seperti perbengkelan, pertanian, peternakan, perikanan, baber shop dan warung kelontong.
Namun bujukan pelaku telah memaksa korban untuk mendepositkan uang kepada pelaku dengan cara berutang ke berbagai pihak. Akibatnya, selain termakan janji, merea juga telah banyak terlilit utang.