Baca Juga: Menaker sebut tiga nilai yang jadi landasan hadapi dunia kerja
Tim operasi juga melakukan sidak di perumahan tersebut dan berhasil menangkap dua orang yang juga berkewarganegaraan Indonesia berusia 20 dan 41 tahun yang menjadi penjaga rumah dan diduga merupakan anggota sindikat.
Selain itu, ia mengatakan Imigrasi Malaysia menangkap 21 laki-laki dan lima WNI berusia antara 21 hingga 50 tahun. Sehingga total seluruh WNI yang ditangkap 29 orang.
Hasil pemeriksaan awal menemukan 13 WNI telah melebihi masa tinggal atau “overstay”, sedangkan seorang WNI lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di Malaysia.
Tim operasi menyita 14 eksemplar paspor Indonesia, uang tunai sebesar RM13.430 atau sekitar Rp47,5 juta dan menyita kendaraan jenis Toyota Vios yang diyakini mengangkut imigran gelap.
Ia mengatakan modus yang dilakukan sindikat penyelundup migran ke Malaysia tersebut yakni membawa masuk dan mengeluarkan WNI melalui pintu yang tidak resmi. WNI akan ditempatkan sementara di “rumah singgah” sebelum dibawa ke lokasi tertentu menggunakan kendaraan.