Tertarik dengan tawaran tersebut, pasangan ini memutuskan berangkat dari Lampung ke Jakarta, meskipun harus meninggalkan anak yang diasuh neneknya di Bandar Lampung. Semua proses administrasi, termasuk pembuatan paspor, difasilitasi oleh agen yang terlibat dalam penipuan ini.
Pada 21 Agustus 2024, pasangan ini diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Don Mueang, Thailand. Sesampainya di sana, mereka langsung dijemput oleh pihak agen dan dibawa melewati jalur darat hingga Myawaddy, Myanmar.
Selama perjalanan, mereka dipindahkan ke empat kendaraan berbeda dan dikawal oleh tentara bersenjata laras panjang, melintasi hutan dan sungai yang memisahkan Thailand dan Myanmar.
Di tempat kerja, mereka kerap mendapat hukuman berat, mulai dari pemukulan hingga penyetruman, karena dianggap tidak memenuhi target penipuan yang ditentukan. Akibatnya, mereka mengalami trauma mendalam.
Bahkan, korban sebelumnya takut melapor, karena seorang rekan mereka yang pernah mencoba menghubungi KBRI mengalami kekerasan berat setelah pihak perusahaan mengetahuinya.