Akhirnya, RW dan IH memberanikan diri mencari bantuan melalui kontak resmi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung di Facebook. Mereka menghubungi keluarga di Bandar Lampung, yang kemudian mendatangi kantor SBMI di Margototo, Metro Kibang, untuk meminta pendampingan.
Pada 21 Oktober 2024, keluarga korban secara resmi menyerahkan kasus ini kepada SBMI Lampung, dengan harapan RW dan IH dapat segera dipulangkan. Selain itu, anak pasangan korban juga menunjukkan perubahan perilaku dan sering menangis, yang diduga akibat merasakan kondisi yang dialami orang tuanya.
SBMI Lampung telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri, bagian Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), dan KBRI Yangon untuk melakukan upaya pemulangan. Kasus seperti ini ternyata tidak hanya terjadi di Myanmar. Sebanyak delapan orang dari Pardasuka, Pringsewu, juga menjadi korban penipuan online serupa di Kamboja.
Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai admin crypto di Thailand, namun kemudian dipaksa bekerja di Kamboja sebagai admin Facebook untuk menipu orang lain.