VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Serikat Pelaut Sulawesi Utara (SPSU) mendesak Pemerintah untuk memulangkan 5 anak buah kapal (ABK) yang telantar di Somalia.
Informasi yang menyatakan bahwa Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo sudah berkomunikasi dengan para ABK, nyatanya kelima ABK tersebut masih belum mendapatkan kejelasan mengenai kepulangan mereka.
Kelima ABK tersebut Davis D, warga Bitung, Sulawesi Utara, Hartono (Magetan, Jatim), Ihwan Li (Tegal, Jateng), Darso (Tegal), Mucholidin (Batang).
Ketua SPSU Anwar Dalewa mengatakan kondisi mereka sangat memprihatinkan. Mereka sakit-sakitan dan stress karena 6 bulan tidak digaji, dan 2 bulan ditelantarkan oleh perusahaannya.
Dia mengatakan, Permohonan bantuan pemulangan 5 ABK WNI ini sudah dikirim ke Kemenlu padal 11 Juni 2022. Namun, belum ada tindak lanjut.
SPSU, kata dia, juga sudah menyampaikan permohonan itu Grace dari BP2MI. “Nomor kontak pihak BP2MI kami dapatkan dari Kusnaredi, KBRI Nairobi,” katanya.
Sejak sebulan laporan itu pihaknya intens mengawal ke BP2MI agar dilanjutkan ke Bareskrim Polri. Sebab, perusahannya PT Yoga Mutiara Indo yang berkantor di Tambun Selatan dan Batang itu tidak tanggung jawab.
Tak hanya itu, kata dia, pihak perusahaan dengan berbagai alasan menyatakan belum punya uang untuk membelikan ticket pulang ketanah Air bagi 5 ABK tersebut.
“Yang cukup aneh proses pemulangan 5 ABK belum terealisasi karena masih tertahan di Berbera Somalia, sejak ditinggalkan kapal, namun ada ABK pengganti yang dari Indonesia tanpa menyebutkan nama perusahaan yang memberangkatkan mereka dari Indonesia,” terangnya.
Dia menjelaskan, kini 5 ABK meminta BP2MI untuk lanjutkan laporan mereka ke Bareskrim Polri. Sebab, pihak perekrut belum pernah hadir saat dipanggil oleh BP2MI.
“Maka jalan satu-satunya lanjutkan kasus ini ke Bareskrim agar ada tindakan tegas dengan menghadirkan perekrut sebagai penanggung jawab. Jika ada temuan pelanggaran HAM, exploitasi kerja paksa serta TPPO harus ditindak tegas. SPSU berharap agar pihak perekrut dijebloskan ke jeruji besi.”
Enam Tuntutan SPSU
1. Segera pulangkan 5 ABK yang terlantar di Somalia.
2. Penuhi hak gaji ABK selama bekerja.
3. Tindak tegas perusahaan perekrut yang tidak bertanggung jawab.
4. Bantuan sosial untuk keluarganya yang tidak ternafkahi
5. Hapus sistem pembayaran gaji delegasi (tidak langsung ke ABK, tetapi melalui perusahaan perekrut).
6. Tertibkan perizinan perusahaan yang tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dari Kemnaker. ***