VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, didampingi Wakil Menteri II Dzulfikar Ahmad Tawalla, menerima audiensi perwakilan ASPATAKI, HIMSATAKI, dan DPP Perisai di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Pertemuan tersebut menjadi forum dialog antara pemerintah dan pelaku usaha penempatan tenaga kerja untuk membahas isu strategis dalam peningkatan pelindungan dan tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam kesempatan itu, Menteri Mukhtarudin menegaskan dua arahan utama Presiden RI Prabowo Subianto, yakni peningkatan kualitas pelindungan pekerja migran serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu bersaing secara global.
Baca Juga: PMI Wajib Tingkatkan Skill Individu, Ini Alasannya
“Bapak Presiden menekankan dua hal penting, yaitu pelindungan pekerja migran Indonesia yang lebih berkualitas serta peningkatan kapasitas SDM agar beralih dari low skill menjadi medium-high skill worker,” ujar Mukhtarudin.
Mukhtarudin menyebutkan, arahan tersebut menjadi dasar KemenP2MI dalam memperkuat program pendidikan vokasi dan sertifikasi bagi calon pekerja migran.
Saat ini, KemenP2MI bersama DPR RI dan enam kementerian terkait juga tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Fokus kami adalah memastikan pelindungan yang berkelanjutan sejak pra-penempatan, selama bekerja, hingga purna kerja,” tambahnya.
Baca Juga: Menaker: Magang Nasional Siap Tampung 100 Ribu Peserta hingga Akhir 2025
Ia menegaskan, pelindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak — pemerintah pusat, daerah, hingga dunia usaha.
“KemenP2MI berkomitmen memperkuat sinergi dengan asosiasi P3MI dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pekerja migran Indonesia yang terlindungi, kompeten, dan bermartabat,” tegasnya.
Ketua Umum ASPATAKI, Saiful Masud, menyampaikan bahwa tantangan utama dalam pelindungan PMI adalah rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan.
Sementara itu, perwakilan HIMSATAKI, Amri Piliang, menyoroti pentingnya penanganan pekerja migran non-prosedural secara lintas kementerian agar tidak membebani KemenP2MI.
“Pekerja migran harus dipastikan berangkat secara legal, dengan visa dan kontrak kerja resmi,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri II KemenP2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan perwakilan RI di luar negeri, dalam memperkuat pelindungan PMI.
“Peran Atase Tenaga Kerja akan diperkuat agar lebih efektif dalam verifikasi, pendampingan, dan pelindungan di negara penempatan,” jelasnya.
Dzulfikar juga menambahkan bahwa KemenP2MI kini mempercepat integrasi sistem digital penempatan dan pelindungan PMI guna meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan publik di sektor ketenagakerjaan migran.