VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengajak kepada seluruh perusahaan yang mempunyai pekerja warga negara asing (WNA) untuk mematuhi regulasi baru yaitu Permenkumham Nomor 11 2024 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 22 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
“Ini karena regulasi baru ini semakin menyederhanakan proses pemberian izin tinggal dan visa bagi WNA (WNA) tapi tetap mengedepankan pengawasan keimigrasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya saat sosialisasi regulasi baru itu di Jakarta, Kamis.
Ia mencontohkan berdasarkan peraturan yang baru ini visa on arrival (VOA) yang sebelumnya tidak bisa dialihstatuskan, maka sudah bisa dialihstatuskan dengan menjembatani pengajuan perpanjangan visa. “Tentunya kemudahan ini diberikan bagi WNA yang memiliki manfaat bagi negara kita,” ujarnya.
Baca Juga : Dirjen Imigrasi dorong perlindungan pekerja migran di pertemuan DGICM
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra mengatakan peraturan terbaru ini telah menyederhanakan prosedur khususnya pelayanan izin tinggal di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) yang ada.