VOICEINDONESIA, INDRAMAYU – Desakan dilakukan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kepada Polres Indramayu, agar segera mengusut dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Rokaya.
Ketua SBMI, Juwarih, menegaskan pihak Polres Indramayu untuk menindaklanjuti proses hukum dugaan TPPO yang dilakukan oleh pihak perekrut Rokaya, PMI asal Indramayu tersebut.
Mengutip Antaranews.com “Kami akan mendesak Polres Indramayu untuk menindaklanjuti proses hukum kepada para perekrutnya (yang dilaporkan terkait TPPO),” kata Juwarih, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (15/1).
Baca juga : Kemnaker Kembali Gagalkan 25 CPMI Ilegal ke Timur Tengah
Juwarih menyampaikan, Rokaya merupakan PMI yang berasal dari Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Menurutnya, Rokaya diduga merupakan korban TPPO, sebab, PMI asal Indramayu itu diberangkatkan ke Timur Tengah pada masa pandemi COVID-19.
Juwarih dan pihaknya berupaya akan terus mengawal kasus tersebut agar dapat segera diproses oleh Polres Indramayu.
“Karena kami juga sudah melaporkan dugaan kasus TPPO Rokaya,” ujarnya.
Baca juga : PMI Terjerat Kasus Perdagangan Narkoba Divonis 20 Tahun Penjara
Sementara itu, Juwarih mengatakan, saat ini Rokaya sudah kembali ke Indramayu, setelah pemerintah membantu kepulangannya dari Erbil, Irak.
Untuk diketahui, sebelumnya Rokaya sempat membuat video berdurasi satu menit lebih yang beredar di sosial media pada September 2021, di mana dalam video tersebut ia menceritakan kondisinya, dan meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat membantunya pulang ke Tanah Air. (ODP)
