“Pemerintah Malaysia mengakui sendiri bahwa ada 70% pekerja migran ilegal bekerja di perusahaan peladangan sawit., ironisnya hanya segelintir perusahan ditindak,” ujar Aznil.
Sisi lain, Aznil Tan mengungkap bahwa penempatan legal terjadi bancakan proses penempatan dilakukan secara tidak sehat oleh para mafia Malaysia bekerjasama dengan Indonesia.
“Mirisnya lagi, pekerja migran masuk secara legal, selain prosesnya rumit, pemerintah Malaysia seperti membiarkan pembancakan dilakukan oleh mafia penempatan pada proses penempatan untuk mengambil keuntungan secara tidak sehat. Seperti menunjuk Agen Visa Malaysia atau VIMA. Biasanya cuma berbiaya Rp 50 ribuan, sekarang berbiaya Rp 1 juta lebih,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, temuan perkampungan ilegal WNI di Negeri Sembilan tersebut berada dalam hutan yang cukup terisolasi.
Direktur Imigrasi Negeri Sembilan Kenneth Tan Ai Kiang mengatakan timnya harus berjalan 1,2 km melalui hutan sebelum mereka mencapai daerah tersebut. Namun, di dalamnya terdapat beberapa fasilitas seperti sekolah dengan kurikulum Indonesia.