Jika wacana dicabutnya moratorium terealisasi, Menteri Karding menegaskan akan memperketat jalur pemberangkatan sehingga penyelundupan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi tidak terjadi.
“Yang publik harus tahu bahwa selama ini kita tutup, setiap tahun minimal 25 ribu (pekerja migran Indonesia ilegal). Selama ditutup sampai sekarang ada 183 ribu (pekerja migran Indonesia ilegal), itu menurut kita unprosedural. Nah, oleh karena itu Kalau ini dibuka unprosedural harus berkurang, bahkan tidak ada lagi,” ungkapnya.
Baca Juga: Wamen Christina bahas peningkatan pelindungan pekerja migran ke Jepang
Menteri Karding mengungkapkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi Arab Saudi jika penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia ke negaranya diakhiri. Dia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi harus memperhatikan keselamatan pekerja migran Indonesia di negaranya dengan adanya jaminan asuransi kerja dan gaji minimum sebesar 1500 Riyal.
“Yang pertama kita ingin memastikan bahwa ada perlindungan dalam bentuk asuransi bahkan asuransi yang tanggung resikonya mencakup lah. Lalu yang kedua, khususnya pekerja domestik di angka 1500 Riyal,” ujar Menteri Karding.