VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Dari pengungkapan itu, terdapat empat tersangka, yakni ZS, M, H, dan NSS.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, kasus ini terungkap pertama kali usai penangkapan tersangka NSS pada Agustus 2023. Kemudian, saat didalami masih adanya pihak lain yang berada di Abu Dabi yang mengatur operasional sindikat ini berinisial ZS.
“Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZS alias Colby pada tanggal 1 Desember 2023,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/7/24).
Baca Juga : Bareskrim tangkap 1 WNA dalam kasus penipuan daring dan TPPO
Kemudian, dilakukan penangkapan dan diketahui bahwa ZS yang merupakan warga negara China itu merupakan ketua kelompok scam. Tersangka pun mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.