VOICEINDONESIA,SERANG – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Banten memberikan edukasi terkait Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada kegiatan “Pembinaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)” yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Kamis (16/12).
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, Yantie Sari saat membuka kegiatan ini mengatakan bahwa Disnaker Kota Tangerang Selatan terus berupaya meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) pada berbagai sektor lapangan pekerjaan, agar dapat memperkuat ekonomi Kota Tangerang Selatan, serta mengajak BP2MI untuk berdiskusi mengenai permasalahan ketenagakerjaan khususnya berkaitan dengan informasi peluang kerja ke luar negeri bagi masyarakat.
“Kami selaku Pemerintah Daerah mengajak UPT BP2MI Serang dan P3MI untuk memetakan potensi peluang kerja di luar negeri serta potensi Calon PMI sehingga kami dapat menginformasikan ke masyarakat,” ungkap Yanti di Sae Pisan Resto, Kota Serang.