Setiba di Indonesia mereka ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Berdasarkan informasi Panti Harmoni, saat ini masih terdapat sedikitnya 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh Taiwan dengan beberapa di antaranya dirawat orang tua asuh mereka.
Baca Juga : Kisah Pilu Penyanyi Reza Zakarya Saat Jadi TKI
Orang tua kandung mereka sendiri hingga kini tidak diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi, menurut pernyataan tersebut.
Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan, salah satunya pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya.
Fasilitasi pemulangan anak WNI terlantar ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pelindungan hak-hak anak sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)