Apabila BP2MI tidak segera menyelesaikan masalah ini, katanya, ia akan mengusulkan agar lembaga tersebut dipanggil dalam rapat Komisi IX DPR RI. “BP2MI mengatakan kalau penundaan ini terjadi karena dokumen CPMI tidak lengkap, termasuk soal visa kerja. Sementara APPMI mengatakan kalau dokumen mereka sudah lengkap. Visa kerja dengan rekomendasi pun dapat diurus jika telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh otoritas di sana,” ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Netty, silang pendapat dan informasi ini harus diklarifikasi kepada dua belah pihak dengan tujuan memudahkan CPMI berangkat bekerja. Terakhir Netty berharap masalah ini bisa segera selesai. “Masalah ini bukan hanya masalah internal kita, tapi juga dapat mempengaruhi hubungan dengan Malaysia. Bagi CPMI yang sudah memenuhi syarat sesuai aturan dan perundang-undangan hendaknya BP2MI membantu dan memudahkan pemberangkatan mereka, jangan dipersulit” kata Netty**