VOICEINDONESIA.CO, Malang– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penahanan ijazah. Hal ini ditunjukkan melalui inspeksi mendadak ke dua perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur pada Selasa (15/7/2025), usai menerima laporan dugaan pelanggaran hak pekerja di PT Green Energi Utama dan PT Center Point Putra Sejahtera.
Wamenaker yang didampingi pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur langsung melakukan konfrontasi dengan manajemen perusahaan terkait praktik ilegal tersebut. Dialog yang berlangsung lancar dan terbuka ini berhasil menghasilkan komitmen nyata dari kedua perusahaan untuk mengembalikan dokumen penting milik para eks pekerja.
Gerungan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik penahanan ijazah yang melanggar hak dasar tenaga kerja. Ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan alat tekanan oleh siapa pun, termasuk perusahaan terhadap pekerja aktif maupun mantan pekerja.
Baca Juga: Kemnaker Gelar Pelatihan Kompetensi bagi SDM Pengelola Kopdes Merah Putih
“Penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan kriminal. Siapa pun yang melakukan praktik kejahatan ini, negara tidak akan tinggal diam,” tegas Wamenaker.
Sidak ini membuahkan hasil positif dengan sebagian ijazah telah dikembalikan secara langsung kepada para mantan pekerja, sementara sisanya akan menyusul dalam waktu dekat. Manajemen kedua perusahaan telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa membebani mantan pekerja secara finansial.
Baca Juga: Kemnaker Optimistis BSU Dongkrak Daya Beli Masyarakat
“Manajemen berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan tidak meminta mantan pekerja membayar satu rupiah pun,” jelasnya.
Wamenaker memberikan apresiasi tinggi kepada pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur yang telah aktif menangani kasus ini. Ia juga memuji sikap kooperatif dari manajemen kedua perusahaan dalam merespons persoalan secara terbuka dan konstruktif.
“Pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur layak menjadi contoh dalam penanganan kasus ketenagakerjaan. Begitu juga dengan manajemen perusahaan yang bersikap terbuka dan kooperatif. Ini patut ditiru oleh perusahaan lainnya,” ujarnya.
Gerungan menekankan bahwa sidak seperti ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya, khususnya para pekerja yang hak-haknya terlanggar. Pemerintah berkomitmen untuk selalu berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kita ingin menunjukkan bahwa negara selalu hadir. Negara harus berdiri di sisi rakyat,” pungkasnya.