Beberapa isu lain yang juga terjadi adalah adanya PMI yang mencari suaka (asylum seeker) dengan berbagai alasan; persoalan rumah tangga atau relasi dekat dengan pasangan nya; serta masalah masalah pribadi yang menjadi persoalan hukum di Hongkong.
Dari penjelasan Satgas Perlindungan PMI Hongkong juga mendapatkan informasi bahwa upaya pembinaan terhadap PMI dilakukan secara rutin baik yang bertema wawasan kebangsaan, peluang kerja maupun ancaman terhadap kejahatan.
Baca Juga: Polresta Soetta tangkap tersangka berangkatkan CPMI non prosedural
Terdapat sekitar 200 LSM dan 10 LSM aktif yang mengadvokasi para PMI di Hongkong.
“Upaya kolaboratif Satgas Perlindungan PMI di Hongkong dilakukan secara rutin bersama-sama dengan pemerintah lokal, Polisi Hongkong, unsur LSM, dan Asosiasi PMI serta agen agen PMI yang ada di Hongkong. Di akhir kegiatan dan pendalaman dapat disimpulkan strategi perlindungan pekerja migran di Hongkong dapat menjadi rujukan untuk satgas perlindungan pekerja migran Indonesia di negara lain,” ungkapnya.*