Baca Juga: Menaker Minta Dukungan SBMI, Siapkan CPMI Tersertifikasi
“Melalui sertifikasi jadi bentuk perlindungan yang diberikan, sehingga diharapkan para PMI bisa mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan kompetensi yang diberikan perusahaan dan pemeri kerja di luar negeri,” ucap Menaker.
Ia melanjutkan, penempatan PMI dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, akan tetapi 54 persennya memiliki tingkat pendidikan SMP ke bawah. Dan 61 persennya di dominasi pekerja wanita yang bekerja di sektor informal.
“Berdasarkan data per November 2023 ada 1.918 pengaduan terkait penempatan tidak sesuai prosedur, ini jadi tantangan untuk penempatan PMI. Jadi meski pendidikan mereka SMP ke bawah kita harus memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi melalui sertifikasi,” tambahnya.
Menurut dia, peran untuk meningkatkan keterampilan serta kompetensi tidak hanya berasal pada level pemerintah pusat melainkan perlu bantuan dari pemerintah daerah melalui pengalokasian dana dari APBD.
“Kami sudah melakukan sertifikasi untuk meningkatkan keterampilan. Sebab yang lulusan SMK atau SMA ini butuh disesuaikan kompetensinya salah satu melalui BLK. Dan kami terus membangun balai vokasi di daerah yang belum ada untuk mempersiapkan CPMI agar siap bekerja di negara penempatan,” ujarnya.