Pekerja Migran, Ini Hak Kamu yang Wajib Tahu

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Banyak masyarakat Indonesia percaya bahwa bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran dapat meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. 

Sehingga, masyarakat dari daerah-daerah terpencil pun sangat berminat untuk merantau ke luar negeri, meskipun hanya mendapat pekerjaan di sektor informal atau dengan keterampilan rendah. 

Tingginya antusiasme tersebut, seringkali dimanfaatkan oleh oknum penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan calon pekerja migran secara non-prosedural atau ilegal. 

Baca Juga: Tips Terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang

Untuk itu agar terhindar dari penipun, pekerja migran Indonesia perlu mengetahui beberapa hak yang akan diperoleh. UU Nomor 18 Tahun 2017 menjelaskan beberapa hak yang diperoleh PMI, diantaranya:

1. Memperoleh akses berkomunikasi.

2. Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.

3. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.

4. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.

5. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.

6. Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.

Baca Juga: Tips Jitu Hindari Penipuan Kerja Ke Luar Negeri

7. Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.

8. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja.

9. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusia serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

10. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.

11. Memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia.

12. Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja migran Indonesia ke daerah asal.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO