VoiceIndonesia.co, Jakarta – Sembilan perwakilan organisasi pelaut dan organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait atas pengujian (Judicial Review) materiil Undang-Undang No.18 tahun 2017 di Jakarta, Senin, 20 November 2023.
Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang terdaftar dalam perkara nomor: 127/PUU-XXI/2023.
Pengajuan ini dilatarbelakangi oleh permohonan judicial review UU PPMI yang diajukan oleh Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Untung Dihako (Perorangan) dan manning agency PT Mirana Nusantara Indonesia.
Pokok permohonan dalam pengujian materiilnya adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang mengatur bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk pekerja migran Indonesia.
Mereka meminta agar klausul tersebut dihapus. Para Pemohon mengklaim, efek dari pasal tersebut mengakibatkan jaminan perlindungan serta hak bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang telah diformulasikan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayaran tidak dapat diaplikasikan.