Organisasi Pelaut dan Masyarakat Sipil Ajukan Permohonan JR UU Pelindungan Pekerja Migran ke MK

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Organisasi Pelaut dan Masyarakat Sipil Ajukan Permohonan JR UU Pelindungan Pekerja Migran ke MK. (Foto: VOICEIndonesia.co)

VoiceIndonesia.co, Jakarta – Sembilan perwakilan organisasi pelaut dan organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait atas pengujian (Judicial Review) materiil Undang-Undang No.18 tahun 2017 di Jakarta, Senin, 20 November 2023.

Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang terdaftar dalam perkara nomor: 127/PUU-XXI/2023.

Pengajuan ini dilatarbelakangi oleh permohonan judicial review UU PPMI yang diajukan oleh Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Untung Dihako (Perorangan) dan manning agency PT Mirana Nusantara Indonesia.

Pokok permohonan dalam pengujian materiilnya adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang mengatur bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk pekerja migran Indonesia.

Mereka meminta agar klausul tersebut dihapus. Para Pemohon mengklaim, efek dari pasal tersebut mengakibatkan jaminan perlindungan serta hak bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang telah diformulasikan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayaran tidak dapat diaplikasikan.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia