Sanksi P3MI Nakal, KP2MI Akan Gunakan Deposito untuk Pelindungan Migran

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) akan menggunakan deposito yang disetorkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) untuk pelindungan pekerja migran yang diberangkatkan.

Menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, deposito digunakan jika P3MI tidak memenuhi kewajiban pelindungan pekerja migran.

Termasuk melakukan pelanggaran administrasi dengan memberangkatkan pekerja migran ilegal ke negara-negara yang tengah mengalami moratorium penempatan.

Baca Juga: Diduga Menipu Belasan Calon TKI, Perusahaan Ini Dilaporkan ke KP2MI

“Misalnya tidak memenuhi kewajiban, maka deposito itu akan kita pakai untuk perlindungan pekerja migran yang mereka berangkatkan,” katanya di sela inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan terhadap PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, P3MI harus memiliki modal minimal Rp5 miliar dan menyetorkan deposit paling sedikit Rp1,5 miliar untuk mendapatkan Surat Izin P3MI.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia