VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) akan menggunakan deposito yang disetorkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) untuk pelindungan pekerja migran yang diberangkatkan.
Menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, deposito digunakan jika P3MI tidak memenuhi kewajiban pelindungan pekerja migran.
Termasuk melakukan pelanggaran administrasi dengan memberangkatkan pekerja migran ilegal ke negara-negara yang tengah mengalami moratorium penempatan.
Baca Juga: Diduga Menipu Belasan Calon TKI, Perusahaan Ini Dilaporkan ke KP2MI
“Misalnya tidak memenuhi kewajiban, maka deposito itu akan kita pakai untuk perlindungan pekerja migran yang mereka berangkatkan,” katanya di sela inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan terhadap PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, P3MI harus memiliki modal minimal Rp5 miliar dan menyetorkan deposit paling sedikit Rp1,5 miliar untuk mendapatkan Surat Izin P3MI.