VOICEIndonesia.co, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) menyampaikan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membantu seorang Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan yang sedang dirawat.
Diketahui PMI tersebut merupakan seorang mantan Anak Buah Kapal (ABK) dengan visa E-10 menjadi overstay 2020, masuk Rumah Sakit pada 21 Agustus 2023.
Adapun PT yang memberangkatkan PMI adalah PT Esa Masindo Internasional yang beralamatkan di Bekasi Timur, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima VoiceIndonesia.co, mantan ABK yang bernama Onelius Waruru ditempatkan di Gwangju, Gwangsangu Jangdeodong, Korea Selatan.
LSM KCBI meminta BP2MI untuk memulangkan Onelius Waruru dipulangkan ke Indonesia karena PMI didiagnosa sakit kompilkasi radang otak. Onelius juga sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Chosun University Hospital, Gwanju.
Pihak keluarga PMI juga tidak mampu untuk membayar rumah sakit karena tidak mampu. PMI tersebut juga diduga merupakan PMI yang ditempatkan secara ilegal.
“Dalam pengiriman dan penempatan PMI tersebut, setelah diketahui diduga tidak sesuai dengan ketentuan pperaturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI dan patut diduga kelakuan mafia atau sindikat penempatan PMI,” tulis keterangan dari LSM KCBI.