VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan dipulangkan ke Indonesia usai 6 bulan setengah.
PMI menjelaskan bahwa ia terkena PH sebelah pihak usai melakukan kesalahan.
“Di Taiwan 6 bulan setengah. dipulangin sama agency. Katanya sih ada kesalahan kerja sedikitlah. Kan saya megang mesin, mesin saya itu bermasalah kan. Habis itu saya dilempar di mesin yang baru. Habis itu ada barang yang kecampur sedikit. Habis itu sampai ke atasan,” jelas PMI, dikutip dari YouTube Faisal Soh, Minggu, (23/3/2025).
Baca Juga: Satgas Pangan Polri Pantau Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran 2025
Sebelum berangkat, PMI menjelaskan bahwa pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tidak memberikan pelatihan apapun.
“Ngga ada pelatihan, nggak ada sertifikat,” jelasnya.
PMI mengaku hanya tinggal di PT selama dua minggu sebelum berangkat.
Ketika di Taiwan, PMI di tempatkan di Pabrik Elektro.
“Tinggal di PT dua minggu habis itu pulang. Kena Rp79 juta,” jelas PMI.
Baca Juga: Diduga Menipu Belasan Calon TKI, Perusahaan Ini Dilaporkan ke KP2MI
PMI mengatakan bahwa dirinya pernah terkena SP satu kali.
“Pernah di SP satu kali. Di SP nya Waktu tiga bulan. Habis itu yang terakhir nggak ada SP nggak ada apa dipanggil,” jelasnya.
Pihak agency di Taiwan hanya memberikan dua pilihan untuk pindah pabrik dan membayar denda.
“Cuma dikasih dua pilihan, pindah pabrik apa bayar denda 8000 juta NT. Akhirnya ditandatanganin, akhirnya cari job. Pernah ceklok tiga kali gagal terus,” jelasnya.
Tidak mendapatkan pekerjaan Kembali di Taiwan, PMI pun Kembali ke Indonesia dan membeli tiket sendiri.