VOICEINDONESIA.CO, Sulawesi Tengah – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membayar klaim Jaminan Kematian (JKM) Rp22, 8 miliar kepada 755 klaim ahli waris di Sulawesi Tengah (Sulteng) pada periode Januari-Mei 2025.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Luky Julianto menyampaikan bahwa penyaluran klaim JKM kepada ahli waris merupakan komitmen untuk meringankan beban ahli waris peserta Jamsostek saat tertimpa musibah.
“Sesuai komitmen kami yaitu memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dan memberikan jaminan pasti dalam proses pembayaran klaim, jadi dengan kemudahan yang kami berikan peserta maupun keluarga peserta yang mengalami musibah bisa kami lindungi,” ujar Luky Julianto, pada Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: 27 Juta Pekerja Rentan Tak Memiliki Jaminan Sosial, BPJS: Dorong Pemerintah Berikan BSI
Ia menyebut bahwa terdapat lima program unggulan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya JKM, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).
Ia juga menjelaskan, Pekerja Penerima Upah (PPU) yang didaftarkan perusahaan pemberi kerja dapat mengikuti lima program unggulan tersebut.
Lalu, kata Luky, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau mandiri yang didaftarkan melalui organisasi, seperti Korpri, hanya bisa menikmati manfaatnya program yakni JKM, JKK, dan JHT.
“Program Jamsostek bagian dari bantalan ekonomi bagi keluarga peserta saat mengalami musibah, namun hingga saat ini masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkuat Keaktifan Peserta dan Kolektibilitas Iuran JKN
Hingga saat ini, Luky menyampaikan bahwa pihaknya terus mengupayakan program inovasi yang memiliki slogan Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) sebagai program nasional. Menurutny, hal itu merupakan upaya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, ia menyampaikan, dari 1.028.707 pekerja di Sulawesi Tengah, hingga kini 50 persen atau 575.745 pekerja terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
“Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah (pemda), perusahaan, maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk mempercepat pencapaian 100 persen pekerja terlindungi Jamsostek,” pungkasnya.