VOICEINDONESIA,JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat mematangkan penyelesaian nota Perjanjian tentang perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik dari Indonesia (Memorandum of Understanding for the Recruitment of Domestic Workers from Indonesia).
Kesepakatan kedua negara tersebut mengemuka dalam pertemuan dua pejabat negara tetangga, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, dengan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia, Datuk Seri M. Saravanan, di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (24/1/2022).
“Pemerintah Malaysia telah menyetujui seluruh draft MoU penempatan pekerja domestik dari Indonesia dan dalam waktu dekat, akan segera dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua negara,” kata Menaker Ida Fauziyah didampingi Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono; Kepala Biro Kerja Sama, Muhammad Arif Hidayat; dan Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rendra Setiawan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, adanya MoU tersebut akan memberikan skema pelindungan yang memadai dan mengurangi risiko/masalah PMI di Malaysia. Termasuk juga melakukan penegakan hukum terhadap majikan/agen yang melanggar perjanjian kerja, peraturan terkait di Malaysia, dan penghentian praktik system maid online dan konversi My Travel Pass (visa kunjungan biasa) menjadi visa kerja.