VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerima usulan perpanjangan masa berlaku Memorandum of Cooperation Specified Skilled Worker (MoC SSW) yang akan berakhir pada bulan Juni 2024 dalam pertemuan dengan perwakilan Jepang di Tokyo pada Selasa (23/4).
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan Indonesia menerima usulan itu dalam pertemuan dengan Dirjen Departemen Pengelolaan dan Pendukungan Residensi, Badan Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang, Fukuhara Nobuko di Tokyo, Jepang.
Sekjen Kemnaker Anwar menjelaskan sebelumnya usulan perpanjangan MoC SSW telah diterima Kemnaker pada 31 Oktober 2023 dan 3 April 2024 lalu.
“Pada prinsipny, kami dapat menerima usulan perpanjangan masa berlaku MoC SSW Indonesia – Jepang tanpa adanya amandemen hingga dikeluarkannya kebijakan baru Pemerintah Jepang terkait penerimaan tenaga kerja asing di Jepang. Khususnya dalam sistem Technical Intern Training Program (TITP) dan sistem SSW,” kata Anwar.