Kafil adalah istilah Arab Saudi yang mengacu pada majikan atau sponsor yang mempekerjakan warga asing dan bertanggung jawab atas tempat tinggal dan gajinya. Sistem kafala, atau sponsorship, mengatur hubungan antara pekerja asing dan sponsor lokal mereka, yang biasanya adalah majikan mereka. Sistem ini telah digunakan di Arab Saudi, serta di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya
Kondisi ini sangat rentan bagi Pekrja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja langsung dengan majikan dan ini juga bertentanga dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah menganjurkan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Timur Tengah.
Namun, karena akses resmi ditutup, banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang pergi diam-diam alias ilegal. Hal ini lantaran demand pekerja domestik di Timur Tengah sangat tinggi.(red)