Politisi Partai NasDem tersebut sebelumnya juga menyampaikan bahwa ada beberapa hak pekerja yang harus dilindungi. Hak tersebut di antaranya hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan, hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan secara sama dan hak atas rahasia pribadi, serta hak atas kebebasan suara hati.
“Sehingga pengawasan ketenagakerjaan ini merupakan instrumen yang paling penting dari kehadiran negara dan intervensi untuk merancang mendorong dan berkontribusi kepada pembangunan budaya pencegahan yang mencakup semua aspek,” terang legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara ini.***