VoiceIndonesia.co – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) akan mencabut tiga aturan yang dibuat demi perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indoneisa (PMI).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan beberapa perbaikan yang dilakukan di antaranya dengan mencabut Kepmenaker Nomo 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara-negara Kawasan Timur Tengah,” kata Ida Fauziah dilansir VoiceIndonesia.co dari laman kemnaker.go.id, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang harus mengikuti beberapa kententuan.
Kentutan tersebut antara lain, pertama, negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Kedua, memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI. Ketiga, serta memiliki sistem jaminan sosial dan/ atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Selain ketiga syarat tersbut, Ida Fauziyah mengatakan bahwa perlu adanya kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah.
Ida Fauziyah juga mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penemptan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
“Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” ungkapnya.
Perbaikan lainnya adalah pencabutan Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Ida menanjelaskan bahwa saat ini pihaknya bersama K/L lainnya tengah menyusun draft perbaikan atau perubahan 3 aturan tersebut.
“Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan Rapat Koordinasi Teknis untuk Menyusun Tim Teknis dan Petunjuk Teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Desa,” ujar Ida Fauziyah.