VOICEINDONESIA,JAKARTA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)tidak merepon terkait pemberitaan adanya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang butuh bantuan dari pemerintah agar mereka bisa di selamatkan dari Sindikat penempatan PMI ilegal.
Sebelumnya VOICEIndonesia.co memberitakan terkait adanya Praktek penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal masih marak di lakukan oknum calo,terbaru ada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mengaku akan di berangkatkan ke Saudi Arabia .
NA ( inisial ) 26 tahun CPMI berasal dari lombok tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut berada di sebuah rumah kontrakan yang di siapkan oleh oknum calo tersebut untuk tempat transit para CPMI yang diduga akan di berangkatkan ke negara timur tengah seperti ke Saudi Arabia,Dubai,Abu Dhabi dan Qatar.laporan itu langsung dari CPMI yang di terima oleh jurnalis VOICEIndonesia.co pada hari Jumat (24/6/2022) dini hari
“kami berangkat dari lombok bersama 12 orang dari hari senin (13/6/2022 red ) pokoknya saya di sini sudah 12 hari pak,ada yang ke Saudi,Dubai,Abu dhabi dan Qatar,di sini ada 32 orang pak,” pengakuan NA cpmi yang diduga korban penempatan Ilegal oleh oknum calo jumat ( 24/6/2022)
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran INdonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat dimintai keterangan atas pemberitaan VOICEIndonesia.co sebelumnya yang berjudul “Korban Sindikat,32 CPMI Asal NTB Minta Pertolongan Pemerintah” sampai Hari sabtu sore Pukul. 21.20 WIB (25/6/2022) tidak ada respon atau tanggapan atas pemberitaan tersebut.
Jika di lihat dari peraturan presiden no 90 tahun 2019 sangat jelas tugas BP2MI .
Pada 2019, Presiden Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perpres ini disusun untuk mengoptimalkan kebijakan pelayanan, khususnya penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2019, banyak dibahas soal Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mulai dari kewenangan hingga struktur organisasinya. Selain itu, perpres ini juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Tugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, BP2MI bertugas untuk melaksanakan kebijakan pelayanan dalam hal penempatan serta pelindungan pekerja migran Indonesa secara terpadu.
Fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tercantumdalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019. Beleid tersebut mengatakan, jika BP2MI menjalankan sejumlah fungsinya untuk membantu pelaksanaan tugas. Berikut penjelasannya yang dikutip langsung dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019:
• pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
• pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
• penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;