VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia setelah terlibat keributan dengan keluarganya yang tinggal di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira mengemukakan WNA tersebut berinisial NH (25), yang selama ini tinggal di Selangor Malaysia.
“Yang bersangkutan datang dengan izin tinggal kunjungan 30 hari. Ini awalnya Polsek Karangrejo memberikan informasi kepada petugas Imigrasi Blitar tentang WNA yang membuat keributan dengan keluarga. Kemudian, petugas imigrasi berangkat untuk menindaklanjuti ke Polsek Karangrejo untuk pengumpulan bahan keterangan,” katanya di Blitar, Selasa.
Ia menambahkan, Polsek mendapatkan keterangan tersebut dari keluarga WNA tersebut. Diketahui bahwa yang bersangkutan mendatangi ibu kandungnya yang tinggal di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. “Setelah didapatkan informasi, selanjutnya petugas Imigrasi Blitar mengamankan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Blitar,” kata dia.