VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Sejumlah serikat pekerja dan buruh diundang untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan draf RUU tersebut.
Wakil Presiden II Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea, Roy Jinto Ferianto, menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus melahirkan undang-undang baru, bukan sekadar revisi UU No.13 Tahun 2003. Ia menilai sejumlah substansi pokok perlu diatur dalam RUU, seperti perlindungan pekerja, upah minimum, dan pesangon.
Menurut Roy, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib ditetapkan gubernur, terutama di daerah yang selama ini sudah menerapkannya. Hal itu juga berlaku bagi upah minimum sektoral.
Baca Juga: Buruh di Bekasi Tuntut Upah Layak dan Bentuk Pengadilan Hubungan Industri
Ia menambahkan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus memastikan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memperoleh pesangon.
“Untuk melihat apakah perusahaan mampu membayar pesangon atau tidak, sehingga tidak meninggalkan tanggung jawabnya begitu saja,” kata Roy dalam rapat dengan Panja RUU Ketenagakerjaan di Komplek Parlemen, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Demo Buruh Lumpuhkan Jalan Merdeka
Roy juga mengusulkan agar ada pihak ketiga yang mengelola pembayaran pesangon. Dengan begitu, pengusaha bisa menitipkan dana pesangon setiap bulan, sehingga tidak ada alasan menghindar ketika terjadi PHK.
Ia menekankan agar perusahaan yang mengajukan pailit harus mendapat izin dari Menteri Ketenagakerjaan. Mekanisme PHK pun, menurutnya, sebaiknya diawali musyawarah sehingga hak pekerja tetap terjamin.