VoiceIndonesia.co – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tiga tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan.
Tiga tersangka tersebut berhasil ditangkap setelah hasil pengembangan dari operasi bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang berhasil mengagalkan sembilan calon PMI ilegal.
“Tiga tersangka itu berinisial AKR (29), MR (30), dan A (38), ditangkap di lokasi berbeda,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir dari ANTARA, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Ade menjelaskan bahwa AKR dan MR ditangkap pada 19 Juli 2023 di Apartemen Kalibata, sedangkan A ditangkap di Sleman, Yogyakarta beberapa hari kemudian.
Ade mengatakan bahwa sembilan korban tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Jepang dengan iming-iming gaji 1.000-1.200 Yen atau setara dengan Rp104,7 ribu-Rp123,7 per jam dengan bekerja selama 8-10 jam perhari.
Ketiga tersangka tersebut juga memiliki tugas yang berbeda-beda, AKR bertugas untuk merekrut calon tenaga kerja di daerah Jawa Tengah, kemudian MR juga mencari calon pekerja dan mengantar calon pekerja imigran yang nantinya akan diberangkatkan via bandara.
Sedangkan A berperan untuk membantu membuatkan visa “temporary visitor” dan menjadi sponsor antara agensi di luar negeri.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kemudian barang bukti yang kami dapatkan di Sleman antara lain ada 17 paspor lainnya, ada satu bundel dokumen asli daeri sebuah perusahaan di Indonesia, kemudian ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), lalu ada lembar dokumen perizinan lainnya,” ungkap Ade.
Ade mengungkapkan bahwa ketiga tersangka akan dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.