VOICEIndonesia.co, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, melakukan pemetaan dan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar tidak terjadi di wilayah tersebut.
“TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun di Jakarta, Rabu (26/06/2024).
Ia menilai TPPO sebagai bentuk perbudakan moderen dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Apalagi, kasus TPPO dari tahun ke tahun semakin meningkat bukan hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia.
Dari data ini perlu komitmen yang serius dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang tergabung dalam Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Kepulauan Seribu bekerja serius dalam mencegah aksi tersebut.
Ia mengatakan penanganan TPPO ini bersifat kompleks sehingga Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Kepulauan Seribu perlu melakukan pemetaan yang komprehensif serta berkomitmen penuh termasuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan secara komprehensif.