- AD (Laki-laki) Usia 52 Tahun asal Bau-bau;
- A (Laki-laki) Usia 27 Tahun asal Bau-bau;
- AT (Laki-laki) Usia 16 Tahun asal Bau-bau;
- MY (Laki-laki) Usia 19 Tahun asal Bau-bau.
Keempat calon penumpang ini diduga akan berangkat ke Tawau dengan tujuan untuk bekerja di luar jalur prosedural yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut petugas Imigrasi, mereka kemungkinan besar akan terlibat dalam praktik pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Bapak Jodhi Erlangga, menyampaikan apresiasi terhadap kelancaran kegiatan pemeriksaan yang dilakukan.
Baca Juga: BP Haji bertemu Kemenhaj Saudi bahas persiapan penyelenggaraan haji
Beliau juga memberikan pernyataan terkait penundaan keberangkatan keempat calon penumpang :
“Pemeriksaan yang kami lakukan hari ini berjalan lancar dan kondusif. Kami selalu berkomitmen untuk memastikan bahwa semua warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri melalui pelabuhan ini mengikuti prosedur yang berlaku, khususnya terkait pengiriman pekerja migran. Keempat calon penumpang yang kami tunda keberangkatannya ini, berdasarkan hasil wawancara, terindikasi akan bekerja secara non-prosedural. Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan tenaga kerja Indonesia.”