VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Konsul RI Tawau, Aris Heru Utomo, dan staf melakukan kunjungan ke shelter Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pelabuhan Laut Internasional Tunon Taka di Kota Nunukan, Kaltara, Kamis, 26 Desember 2024.
Di shelter BP3MI, Konsul RI Tawau diterima oleh Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol F. Jaya Ginting. Sedangkan di Pelabuhan Laut Internasional Tunon Taka, Konsul RI Tawau diterima oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, Kunjungan Konsul RI Tawau ke kedua tempat tersebut adalah dalam rangka untuk terus meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait yang berada di perbatasan Indonesia dan Malaysia di Kaltara seperti BP3MI dan Kantor Imigrasi di Nunukan.
Koordinasi antar lembaga diperlukan guna memastikan bahwa pemberian pelindungan dan seluruh proses keberangkatan dan kepulangan WNI/PMI berjalan sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan dan mengutamakan kepentingan serta perlindungan bagi WNI/PMI.
Konsul RI Tawau menyampaikan apresiasi kepada BP3MI yang telah menampung WNI/PMI yang dideportasi Pemerintah Malaysia, sebelum mereka nantinya dipulangkan ke daerah asal atau dipekerjakan kembali di Kaltara. Selama penampungan di shelter BP3MI, WNI/PMI diberikan akomodasi, pemeriksaan kesehatan, dan berbagai kegiatan lainnya.
Menurut Konsul RI Tawau, Pemerintah Sabah, Malaysia, melalui Jabatan Penjara Tawau dan Lahad Datu setiap bulannya melakukan deportasi WNI/PMI melalui Pelabuhan Laut Tawau ke Pelabuhan Laut Internasional Tunon Taka di Nunukan.
Baca Juga : Konsulat RI Tawau Tinjau Mekanisme Keberangkatan Pelabuhan Tunon Taka
Mereka yang dideportasi selain WNI dewasa yang menjadi PMI, juga terdapat WNI anak-anak. Terakhir pada 5 Desember 2024, Konsulat RI Tawau memfasilitasi deportasi 199 orang WNI/PMI bermasalah yang telah selesai menjalani hukuman di penjara Tawau dan Lahad Datu, beberapa di antaranya adalah anak-anak yang ikut dideportasi menyusul deportasi kepada orang tuanya.
“Kami mengapresiasi kesiapan dan keberadaan shelter BP3MI dalam menampung WNI/PMI yang dideportasi dari Tawau. Dengan adanya shelter BP3MI maka WNI/PMI yang dideportasi memiliki tempat singgah yang memadai, sebelum nantinya kembali ke daerah asalnya atau bekerja di Kaltara,” kata Konsul RI Tawau.
Dalam kesempatan ini Kepala BP3MI menyampaikan bahwa keberadaan shelter BP3MI di Nunukan, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), merupakan wujud perhatian dan fasilitasi negara dalam memberikan pelindungan bagi WNI/PMI illegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tanpa membedakan asal daerah.
“WNI/PMI ilegal tetap mendapat perhatian dan fasilitasi dari negara, meskipun mereka bukan warga asli Kabupaten Nunukan. Negara hadir untuk melindungi seluruh warganya tanpa terkecuali, meski mereka bekerja tanpa prosedur resmi,” ujar Kepala BP3MI Kaltara.
Baca Juga : Imigrasi Nunukan Tingkatkan Sinergi Pencegahan PMI Non Prosedural
Kepala BP3MI bahwa negara tetap memberikan perlindungan penuh kepada warganya dengan memperhatikan hak-hak dasar, termasuk kebutuhan akan kenyamanan, keamanan, dan perekonomian.
Sedangkan bagi WNI/PMI yang tidak memiliki tujuan pulang, BP3MI memfasilitasi agar mereka bisa bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan.Usai melakukan kunjungan ke shelter BP3MI, Konsul RI Tawau melanjutkan kunjungan ke Pelabuhan Laut Internasional Tunon Taka, Nunukan.
Dalam kunjungan ini Konsul RI Tawau meninjau beberapa titik strategis di Pelabuhan Laut Internasional Tunon Taka Nunukan, salah satunya meninjau ruang keberangkatan baru yang dilengkapi dengan fasilitas lebih modern dan nyaman untuk calon penumpang.
Selain itu, ditinjau pula ruang helpdesk BP3MI, yang bertugas untuk memastikan bahwa WNI/PMI yang berangkat telah melalui prosedur yang benar dan mendapatkan pelindungan yang sesuai.
Konsul RI Tawau menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Nunukan untuk meningkatkan pengawasan keberangkatan WNI/PMI dan memastikan pekerja migran yang berangkat ke Malaysia memiliki dokumen, memenuhi persyaratan hukum dan terlindungi dari praktik pengiriman non-prosedural.
“Terima kasih atas kunjungan Konsul RI Tawau dan dukungannya atas upaya Kantor Imigrasi Tawau meningkatkan fasilitas dan sistem keimigrasian di pelabuhan, terutama dalam ruang keberangkatan yang baru dan juga ruang helpdesk BP3MI,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.
Kunjungan diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari Konsul RI Tawau kepada Kepala BP3MI dan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, berfoto bersama dan ramah tamah. *