VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Konsul RI Tawau, Aris Heru Utomo, dan staf melakukan kunjungan ke shelter Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pelabuhan Laut Internasional Tunon Taka di Kota Nunukan, Kaltara, Kamis, 26 Desember 2024.
Di shelter BP3MI, Konsul RI Tawau diterima oleh Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol F. Jaya Ginting. Sedangkan di Pelabuhan Laut Internasional Tunon Taka, Konsul RI Tawau diterima oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, Kunjungan Konsul RI Tawau ke kedua tempat tersebut adalah dalam rangka untuk terus meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait yang berada di perbatasan Indonesia dan Malaysia di Kaltara seperti BP3MI dan Kantor Imigrasi di Nunukan.
Koordinasi antar lembaga diperlukan guna memastikan bahwa pemberian pelindungan dan seluruh proses keberangkatan dan kepulangan WNI/PMI berjalan sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan dan mengutamakan kepentingan serta perlindungan bagi WNI/PMI.
Konsul RI Tawau menyampaikan apresiasi kepada BP3MI yang telah menampung WNI/PMI yang dideportasi Pemerintah Malaysia, sebelum mereka nantinya dipulangkan ke daerah asal atau dipekerjakan kembali di Kaltara. Selama penampungan di shelter BP3MI, WNI/PMI diberikan akomodasi, pemeriksaan kesehatan, dan berbagai kegiatan lainnya.
Menurut Konsul RI Tawau, Pemerintah Sabah, Malaysia, melalui Jabatan Penjara Tawau dan Lahad Datu setiap bulannya melakukan deportasi WNI/PMI melalui Pelabuhan Laut Tawau ke Pelabuhan Laut Internasional Tunon Taka di Nunukan.
Baca Juga : Konsulat RI Tawau Tinjau Mekanisme Keberangkatan Pelabuhan Tunon Taka
Mereka yang dideportasi selain WNI dewasa yang menjadi PMI, juga terdapat WNI anak-anak. Terakhir pada 5 Desember 2024, Konsulat RI Tawau memfasilitasi deportasi 199 orang WNI/PMI bermasalah yang telah selesai menjalani hukuman di penjara Tawau dan Lahad Datu, beberapa di antaranya adalah anak-anak yang ikut dideportasi menyusul deportasi kepada orang tuanya.
“Kami mengapresiasi kesiapan dan keberadaan shelter BP3MI dalam menampung WNI/PMI yang dideportasi dari Tawau. Dengan adanya shelter BP3MI maka WNI/PMI yang dideportasi memiliki tempat singgah yang memadai, sebelum nantinya kembali ke daerah asalnya atau bekerja di Kaltara,” kata Konsul RI Tawau.
Dalam kesempatan ini Kepala BP3MI menyampaikan bahwa keberadaan shelter BP3MI di Nunukan, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), merupakan wujud perhatian dan fasilitasi negara dalam memberikan pelindungan bagi WNI/PMI illegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tanpa membedakan asal daerah.
“WNI/PMI ilegal tetap mendapat perhatian dan fasilitasi dari negara, meskipun mereka bukan warga asli Kabupaten Nunukan. Negara hadir untuk melindungi seluruh warganya tanpa terkecuali, meski mereka bekerja tanpa prosedur resmi,” ujar Kepala BP3MI Kaltara.
Baca Juga : Imigrasi Nunukan Tingkatkan Sinergi Pencegahan PMI Non Prosedural