VOICEINDONESIA,SEOUL – Kementerian Ketenagakerjaan berharap perwakilan Indonesia di Korea Selatan dapat bersama-sama mengawal kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di Korea Selatan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Suhartono saat bertemu dengan
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto, pada kegiatan Pendampingan Kunjungan Kerja Luar Negeri Komisi IX DPR-RI, Senin (27/6/2022) di Seoul waktu setempat.
Suhartono membeberkan, Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan telah memiliki dua dokumen kerja sama terkait penempatan tenaga kerja, yaitu MoU EPS dan MoU terkait pelindungan Anak Buah Kapal (ABK).
Menurut Suhartono, untuk MoU Employment Permit System (EPS), perundingan pembaharuan MoU antara Indonesia dan Korea telah berlangsung sejak tahun 2015, dan proses pembahasannya menunjukkan progres yang positif. Namun demikian, masih ada beberapa pasal yang harus diselesaikan dengan pihak Korea.Â