VOICEIndonesia.co, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan terbitnya Permenaker No.21 menjadi pedoman untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
“Adanya Permenaker menjadi pedoman, dan akan sangat mudah bagi daerah yang memiliki komitmen untuk membentuk ULD, terutama bida ketenagakerjaan,” ujar Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Saat menerima audiensi pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia terkait Permenaker No.21 tentang Pedoman Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, Senin, 21 November 2023, Ida mengemukakan ULD ketenagakerjaan memiliki empat tugas yakni merencanakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan atas pekerjaan Penyandang Disabilitas.
Kemudian, menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja PD; menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja PD, dan mengkoordinasi ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk PD.
“Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 191 ULD Bidang Ketenagakerjaan yang tersebar pada 28 Provinsi, 46 Kota dan 117 Kabupaten,” tutur Ida Fauziyah dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Ribuan Anak PMI di Serawak Aktif Bersekolah
Sedangkan penempatan tenaga kerja PD hingga 17November 2023, Ida Fauziyah menyebut terdapat 702 orang dengan ragam disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas intelektual dan disabilitas ganda.
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2023 lalu, Kemnaker telah memberikan penghargaan nasional 2023 kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) dan sembilan perusahaan swasta nasional yang mempekerjakan PD.
“Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap PD,” ujarnya.
Ida Fauziyah menambahkan untuk menciptakan support system yang baik, Kemnaker juga memberikan pembekalan sensitivitas disabilitas bagi pengelola ULD bidang Ketenagakerjaan, perusahaan dan Serikat Pekerja dengan harapan dapat menciptakan kondisi kerja yang kondusif.