VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mencanangkan pembentukan Desa Binaan Imigrasi untuk mencegah terjadinya perdagangan orang khususnya perempuan dan anak di daerah setempat
“Pencanangan Desa atau Kelurahan Binaan Imigrasi ini salah satunya untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau penyelundupan orang yang relatif masih marak terjadi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya di Jakarta, Selasa (28/05/2024)
Berdasarkan data dari sistem informasi, ada lebih dari 1.500 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2020-2022.
“Total 1.581 lebih korban TPPO itu melaporkan kepada aparat,” katanya.
Andika mengungkapkan kebanyakan para penyalur pekerja migran memberikan iming-iming gaji yang besar kepada korban.
Korban rata-rata perempuan atau bahkan anak dengan usia muda.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan, 96 persen korban kejahatan tadi adalah perempuan dan anak,” lanjutnya.
Baca Juga: Imigrasi Tekan Potensi TPPO Lewat 71 Desa Binaan di Kepri