VOICEINDONESIA.CO, Entikong – Sebanyak 104 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dipulangkan dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (23/10/2025) pukul 10.30 WIB.
Kepulangan para PMI-B tersebut difasilitasi oleh Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sanggau dan didampingi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
Para PMI-B dipulangkan oleh pihak Imigresen Malaysia Depot Semuja.
Dalam proses penerimaan dan penanganannya, turut terlibat sejumlah instansi di perbatasan, antara lain Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan Keamanan (CIQS), serta Polsek Entikong.
Baca Juga: Siap-siap! Tahun Depan, Turkiye Buka 27 Ribu Peluang Kerja Bagi PMI
Para petugas memberikan layanan pendataan, pemeriksaan administrasi, hingga bantuan logistik sebelum para pekerja kembali ke daerah asal.
Dari total 104 orang, sebanyak 69 orang berjenis kelamin laki-laki dan 35 orang perempuan.
Mereka berasal dari berbagai provinsi, dengan jumlah terbanyak dari Kalimantan Barat sebanyak 63 orang, disusul Jawa Timur 25 orang, Nusa Tenggara Barat 5 orang, Jawa Tengah 2 orang, Lampung 1 orang, Nusa Tenggara Timur 1 orang, Sulawesi Selatan 4 orang, Banten 2 orang, dan DKI Jakarta 1 orang.
Kasus yang menimpa para pekerja migran tersebut beragam, antara lain tidak memiliki paspor sebanyak 54 orang, tidak memiliki izin kerja sebanyak 36 orang, serta 14 orang lainnya terlibat kasus perjudian. Sebagian besar bekerja di sektor jasa (51 orang), konstruksi (42 orang), perkebunan (7 orang), pekerja rumah tangga (2 orang), dan dua orang lainnya ikut bersama keluarga.
Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2026 Hingga 10,5 Persen, Begini Kata Menaker
Setelah pendataan dan pemberian logistik, sebanyak 88 orang PMI-B memilih kembali ke daerah asal secara mandiri.
Sementara itu, 16 orang lainnya, terdiri dari 15 orang dewasa dan 1 balita, difasilitasi menuju Shelter atau Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak untuk mendapatkan pendampingan lanjutan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol Ahmad Fadlin, menegaskan bahwa proses pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia.
Ia mengimbau calon pekerja migran agar melengkapi seluruh dokumen dan izin resmi sebelum berangkat ke luar negeri.
“Jika ingin bekerja ke luar negeri, hendaknya setiap CPMI harus mempersiapkan segala persyaratan dan dokumen keimigrasian agar terhindar dari penempatan ilegal,” tegas Fadlin.
