Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menyatakan bahwa jaminan sosial sangat penting sebagai bantalan sosial bagi pesepak bola dan atlet profesional saat mengalami cedera dan memasuki hari tua.
“Cedera dan hari tua itu kabar buruk bagi atlet profesional. Kemnaker bersama dengan BP Jamsostek memastikan bantalannya. Ini rangkaian kegiatan yang sudah kami mulai sejak setahun lalu,” kata Dita.
Menurut Dita, jaminan sosial itu sejalan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah bersama dengan DPR. Pengurus, pesepak bola, dan atlet profesional adalah penerima upah. Dengan demikian, kata Dita, ada pemberi upah. Perjanjian kerja bersama ini yang diinisiasi ke arah yang benar-benar profesional. Lebih jauh lagi, UU Sistem Keolahragaan Nasional juga mengatur kontribusi suporter terhadap klub yang didukungnya.
“Suporter menjadi bagian dari klub. Mereka bisa memiliki saham atau lini bisnis yang dirilis klub. Ini artinya kita sedang menuju olahraga modern. Karena itulah kami melakukan sosialisasi kepada pengurus dan atlet profesional di Sumatera Utara,” kata Dita menambahkan.