Baca Juga: Menaker Harap Dapat Perbanyak Tenaga Perawat Bekerja di Jerman
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pemberi kerja atau pemberi kerja berbadan hukum di negara penempatan.
“Kalau kita melihat UU Nomor 18/2017 penempatan itu tidak lagi dilakukan rekrutmen oleh P3MI. Tapi apa yang sudah didapatkan P3MI berupa job order dan diterbitkan SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia), masyarakat dapat langsung melamar,” katanya.
Dia mengatakan saat ini lamaran dapat dilakukan melalui SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan, karena sistem tersebut juga tengah dalam proses integrasi dengan SISKOP2MI.
Menurut data milik BP2MI, penempatan melalui P3MI menjadi yang tertinggi pada 2023 dengan sebanyak 217.265 atau sebesar 79,02 persen dari total penempatan.*