VOICEINDONESIA.CO, Pontianak – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat menerima tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural hasil pencegahan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Kamis (28/8/2025).
Ketiga PMI tersebut sebelumnya diamankan aparat kepolisian saat hendak diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia melalui jalur darat.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol Ahmad Fadlin, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah penempatan ilegal PMI.
“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam melaksanakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” ujarnya.
Baca Juga: PMI Bisa Menikmati Pinjaman Hingga Rp100 Juta Agunan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 26 Agustus 2025, tiga PMI-B berinisial MU, JU, dan BA berasal dari Nusa Tenggara Barat.
Mereka dijanjikan bekerja di perkebunan sawit di Kubung, Sarawak, Malaysia, oleh seorang agen berinisial IM.
Pada 25 Agustus 2025, ketiganya berangkat dari NTB menuju Pontianak. Setibanya di kota tersebut, korban diarahkan untuk turun di Ayani Mega Mall sambil menunggu kendaraan yang akan membawa mereka menyeberang ke Malaysia.
Polda Kalbar kemudian bergerak cepat, mengamankan para korban bersama tersangka IM di lokasi. Setelah pemeriksaan, korban diserahkan ke BP3MI Kalimantan Barat untuk mendapatkan pendampingan.
Baca Juga: Ini Langkah Mudah Buka Rekening Bank di Korea Selatan untuk Calon PMI
Saat ini ketiga PMI-B ditempatkan sementara di Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal mereka.
Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan pekerja migran secara ilegal yang digagalkan aparat di perbatasan Kalimantan Barat. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi.