Dibantu Atase Kejaksaan KBRI Bangkok Karena Jadi Korban TPPO, Enam WNI Ini Akhirnya Dibebaskan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Jakarta – Enam warga negara Indonesia korban TPPO di Bangkok dibantu Atase Kejaksaan di Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, Thailand untuk dibebaskan.

Enam orang tersebut merupakan korban TPPO yang terkena kasus hukum, salah satunya karena masuk ke Bangkok secara ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta menyampaikan Atase Kejaksaan RI di KBRI Bangkok, Virgaliano Nahan, mengajukan permohonan pemberhentian penuntutan ke Pengadilan Chiang Rai di Thailand untuk enam WNI karena mereka merupakan korban TPPO.

“Terhitung 6 bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok akhirnya pada 25 Juli 2023 Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai menghentinkan penuntutan terhadap keenam korban TPPO tersebut,” ungkap Virgaliano Nahan.

Ia menambahkan bahwa enam WNI tersebut akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian,” kata Ketut Sumedana.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia