Jakarta – Enam warga negara Indonesia korban TPPO di Bangkok dibantu Atase Kejaksaan di Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, Thailand untuk dibebaskan.
Enam orang tersebut merupakan korban TPPO yang terkena kasus hukum, salah satunya karena masuk ke Bangkok secara ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta menyampaikan Atase Kejaksaan RI di KBRI Bangkok, Virgaliano Nahan, mengajukan permohonan pemberhentian penuntutan ke Pengadilan Chiang Rai di Thailand untuk enam WNI karena mereka merupakan korban TPPO.
“Terhitung 6 bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok akhirnya pada 25 Juli 2023 Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai menghentinkan penuntutan terhadap keenam korban TPPO tersebut,” ungkap Virgaliano Nahan.
Ia menambahkan bahwa enam WNI tersebut akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian,” kata Ketut Sumedana.