Pembebasan Biaya Penempatan PMI, Benny Rhmadani : Tapi Masih Ada Yang Belum Setuju

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Pembebasan Biaya Penempatan PMI, Benny Rhmadani : Tapi Masih Ada Yang Belum Setuju

Lanjut Benny dalam paparannya, dari situasi dan kondisi dunia pada masa pandemi pada tahun 2020-2021, tidak memungkinkan bagi pemberi kerja untuk menanggung biaya penempatan PMI. Maka Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kepka BP2MI) Nomor 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI, serta Kredit Tanpa Agunan (KTA) BNI, menjadi solusi bagi implementasi Perban 09/2020 yang belum optimal pelaksanaannya.

“Perban 09 ini pada dasarnya bersifat mulia bagi PMI, karena menghindarkan PMI dari akal-akalan pihak-pihak yang ingin memeras PMI dengan sengaja. Maka dari itu, dalam revisi ini, jangan sampai salah tulis, dan meninggalkan ambiguitas dalam pembebanan biaya penempatan dalam poin-poin kajian revisi Perban 09,” jelas Benny

Dalam pertemuan bersama untuk membahas revisi Perban 09/2020 dengan Kementerian/Lembaga, Benny juga turut menyesalkan beberapa lembaga yang masih belum dapat berpihak sepenuhnya kepada PMI, dengan masih membebankan komponen biaya penempatan kepada Calon PMI (CPMI).

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia