Lanjut Benny dalam paparannya, dari situasi dan kondisi dunia pada masa pandemi pada tahun 2020-2021, tidak memungkinkan bagi pemberi kerja untuk menanggung biaya penempatan PMI. Maka Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kepka BP2MI) Nomor 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI, serta Kredit Tanpa Agunan (KTA) BNI, menjadi solusi bagi implementasi Perban 09/2020 yang belum optimal pelaksanaannya.
“Perban 09 ini pada dasarnya bersifat mulia bagi PMI, karena menghindarkan PMI dari akal-akalan pihak-pihak yang ingin memeras PMI dengan sengaja. Maka dari itu, dalam revisi ini, jangan sampai salah tulis, dan meninggalkan ambiguitas dalam pembebanan biaya penempatan dalam poin-poin kajian revisi Perban 09,” jelas Benny
Dalam pertemuan bersama untuk membahas revisi Perban 09/2020 dengan Kementerian/Lembaga, Benny juga turut menyesalkan beberapa lembaga yang masih belum dapat berpihak sepenuhnya kepada PMI, dengan masih membebankan komponen biaya penempatan kepada Calon PMI (CPMI).