Malysia – Sebanyak 27 warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman tiga bulan penjara setelah mereka mengaku bersalah memiliki kartu identitas palsu di Pengadilan Tinggi Petaling Jaya, Malaysia pada Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, ada dua WNI lain yang diputus membayar denda senilai 2.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp6,8 juta) dan 3.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp10,2 juta) oleh pengadilan karena kasus serupa.
Diberitakan Kantor berita Malaysia ternama, warga Indonesia yang kedapatan melanggar aturan di “Negeri Jiran” itu berusia antara 19 tahun hingga 70 tahun. Mereka semua adalah pekerja pabrik.
Para WNI tersebut mengajukan permohonan ketika dakwaan dibacakan kepada mereka di hadapan Hakim Shahril Anuar Ahmad Mustapa, Zhafran Rahim Hamzah, dan Muhammad Iskandar Zainol.
Baca juga : Komnas HAM : Hak Pekerja Migran Indonesia yang Ditahan Malaysia Harus Diperhatikan
Mereka diperintahkan untuk menjalani hukuman masing-masing mulai dari tanggal penangkapan pada 27 Februari.
Para WNI di Malaysia ditetapkan bersalah di bawah Peraturan 25(1)(e) Peraturan Registrasi Nasional 1990 yang menetapkan hukuman penjara maksimum tiga tahun atau denda maksimum 20.000 ringgit Malaysia atau keduanya.Mereka didakwa melakukan pelanggaran di Puchong Industrial Park pada pukul 10.30 pagi tanggal 27 Februari.
Sebelumnya, media Malaysia cukup ramai melaporkan bahwa 29 warga asing ditangkap karena kedapatan menggunakan kartu identitas palsu milik orang lain dalam penggerebekan di Puchong. Octareno